DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM
Abstraksi
Menguatnya aspirasi bagi otonomisasi dan desentralisasi
pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dalam
penyelanggaraan pendidikan nasional, (1) kebijakan pendidikan nasional sangat
sentralistik dan serba seragam, yang pada gilirannya mengabaikan keberagaman
sesuai dengan realitas kondisi, ekonomi, budaya masyarakat Indonesia di
berbagai daerah (2) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih
berorientasi pada pencapaian target-target tertentu, seperti target kurikulum,
yang pada gilirannya mengabaikan proses pembelajaran yang efektif dan mampu
menjangkau seluruh ranah dan potensi anak didik
Dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan mempunyai peran yang
signifikan terhadap pengembangan pendidikan Islam, karena dengan adanya otonomi
pendidikan lembaga sekolah bisa lebih mandiri dan bisa mengembangkan pendidikan
Islam melalui pengembangan kurikulum untuk lebih menanamkan nilai-nilai ajaran
Islam kepada peserta didik.
Kata kunci:
desentralisasi pendidikan, pendidikan Islam
PENDAHULUAN
Dalam UU nomor
25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (PROPENAS), dinyatakan bahwa
ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu (1)
mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai (2)
mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing dengan pasar
kerja global (3) sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah sistem pendidikan
nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat
mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memerhatikan keberagaman,
memerhatikan kebutuhan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan
partisipasi masyarakat.[1]
Menguatnya
aspirasi bagi otonomisasi dan desentralisasi pendidikan tidak terlepas dari
kenyataan adanya kelemahan konseptual dalam penyelanggaraan pendidikan
nasional, (1) kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba
seragam, yang pada gilirannya mengabaikan keberagaman sesuai dengan realitas
kondisi, ekonomi, budaya masyarakat Indonesia di berbagai daerah (2) kebijakan
dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian
target-target tertentu, seperti target kurikulum, yang pada gilirannya
mengabaikan proses pembelajaran yang efektif dan mampu menjangkau seluruh ranah
dan potensi anak didik.[2]
Bicara tentang
pendidikan Islam di negara kita, sebenarnya Pendidikan Islam di Indonesia telah
berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya
Islam ke Indonesia dengan damai berbeda dengan daerah-daerah lain kedatangan Islam
dilalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak persi dan beberapa daerah
lainnya. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam
proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah
pendidikan.[3]
Hakikat
pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan
demikian pendidikan Islam adalah proses pembentukan manusia ke arah yang
dicita-citakan Islam.[4]
Dalam
perjalanan panjang pendidikan Islam telah melewati tiga periode. Periode
pertama sejak masuknya Islam sampai masuknya ide-ide pembaruan pendidikan Islam.
Lembaga pendidikan Islam pada fase ini masih tergolong tradisional belum
disentuh oleh ide-ide pembaruan. Selanjutnya awal abad keduapuluh, muncullah
ide-ide pembaruan pendidikan Islam. Ada empat pokok pembaruan tersebut. Pertama
isi (kurikulum), kedua metode, ketiga sistem, dan keempat manajemen.
Pendidikan Islam
semakin kukuh kedudukannya setelah masuk dan inklusif dalam sistem pendidikan
nasional yang diatur dalam UU no. 2 tahun 1989 yang selanjutnya diatur pula
serangkaian, peraturan pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan yang relevan
dengan UU no. 20 Tahun 2003.
Sehubungan
dengan telah diberlakukannya desentralisasi pendidikan di daerah-daerah,
tentunya juga berimbas pada pendidikan Islam di lembaga-lembaga pendidikan.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi
diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
negara kesatuan republik Indonesia ( pasal 1 ayat (7) UU nomor 32 tahun 2004)
Tentang
desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai
berikut:
a.
Dalam encyclopedia of the social science, Desentralisasi
merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi
kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif,
judikatif, atau administratif.
b.
Soejito, Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai
dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana
sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk
dilaksanakan
c.
Koswara, Pengertian desentralisasi pada dasarnya
mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan
yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian
diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya
sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggungjawab
pemerintah daerah
Dari
beberapa konsep diatas, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan adanya
penyerahan wewenang urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut[5]
Ada beberapa alasan yang
mendasari perlunya desentralisasi, antara lain:
1)
Mendorong terwujudnya partisipasi dari bawah secara lebih
luas
2)
Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi
3)
Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang,
sehingga dapat meningkatkan efesiensi
4)
Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara
optimal
5)
Mengakomodasi kepentingan politik
6)
Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif[6]
Sedangkan
menurut Dalin, di banyak negara, sesungguhnya desentralisasi diarahkan dengan
beberapa alasan, yaitu:[7]
a)
Produktivitas, dalam banyak kasus dapat dianalisis bahwa peningkatan produktivitas
memainkan peran yang dinyatakan dalam istilah deregulasi, pengembangan
manajemen, kebijakan baru dalam personal, pembangunan gedung sekolah, dan
anggaran global yang tercakup dalam fleksibilitas
b)
Demokratisasi, demokratisasi di sini adalah membawa kemudahan pengambilan keputusan
dalam pelayanan masyarakat dan melibatkan langsung para pengguna, seperti
masyarakat memiliki langsung penciptaan rasa, memiliki peningkatan sekolah, dan
peningkatan partisipasi orang tua sebagai warga negara
c)
Relevansi dan kualitas, teknologi sekolah atau kekayaan pengetahuan yang
menjadi bentuk dari dasar pengajaran yang baik, tidak akan terwujud dan menjadi
abstrak sekedar sebagai level keilmuan semata. Sementara kulitas tidak akan
meningkat hanya disebabkan keputusan yang dibuat secara terpusat ataas dasar
data penelitian tentang susunan pengajaran yang baik atau ciri bentuk sekolah
yang baik. Kualitas dapat meningkat bila informasi baik, pendidikan terbaik dan
penguasaan guru berpengalaman atas teori dan praktik untuk memecahkan dilema
pengajaran.
Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah
dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentarlisasi pendidikan
berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada
daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam
mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan[8]
Menurut H.A.R. Tilaar ada tiga hal yang
berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu pembangunan masyarakat
demokrasi, pengembangan social capital dan peningkatan daya saing bangsa[9]
Berdasarkan PP nomor Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, pada
kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan
pemerintah meliputi hal-hal berikut;
1)
Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar,
serta pengaturan kurikulum nasional dan penilain hasil belajar secara nasional,
serta pedoman pelaksanaanya;
2)
Penetapan standar materi pelajaran pokok;
3)
Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar
akademik;
4)
Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
5)
Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan,
sertifikasi siswa, warga belajar dan mahaasiswa;
6)
Penetapan persyaratan peningkatan/zoning, pencarian,
pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda
cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi;
7)
Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta
pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip,
dan monumen yang diakui secara internasional
8)
Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar
efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah
9)
Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan
jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional
10)
Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra indonesia[10]
Sementara itu,
kewenangan pemerintah provinsi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan
mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan/atau tidak mampu
b)
Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul
pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan luar sekolah
c)
Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi
selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis;
d)
Pertimbangan pembukuan dan penutupan perguruan tinggi
e)
Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan
dan/ atau penataran guru;
f)
Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan
sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional, serta
pengembangan bahasa dan budaya daerah.[11]
Desentralisasi
pendidikan merupakan sebuah sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan
pendidikan yang menekankan ada kebhinekaan. Menurut santoso S. Hamijoyo, ada
beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, yaitu:
1.
Pola dan pelaksanaan manajemen harus demokratis
2.
Pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama
3.
Peran serta masyarakat bukan hanya pada stakeholders,
tetapi harus menjadi bagian mutlak dari sistem pengelolaan
4.
Pelayanan harus lebih cepat, efesien, efektif, melebihi
pelayanan era sentralisasi demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak
5.
Keanekaragaman aspirasi dan nilai serta norma lokal harus
dihargai dalam kerangka dan demi penguatan sistem pendidikan nasional[12]
Dalam praktiknya,
desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan
lainnya, kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan lain berada pada
pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, maka desentralisasi di bidang
pendidikan tidak berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi justru sampai
pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan
pendidikan. Dalam praktik desentralisasi pendidikan itulah maka dikembangkanlah
yang dinamakan manajemen berbasis sekolah (MBS)[13]
Mulyasa menyatakan bahwa
manajemen berbasis sekolah merupakan
suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan
sekolah dalam rangka meningkatkan mutu efesiensi dan pemerataan pendidikan agar
dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang
erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah[14]
Desentralisasi
pendidikan di indonesia di samping diakui sebagai kebijakan politis yang
terkait dengan pendidikan, juga merupakan kebijakan yang terkait dengan banyak
hal. Paque dan Lanmert ( 2000) menunjuk alasan-alasan desentralisasi
penyelenggaraan pendidikan yang sangat cocok untuk kondisi indonesia, karena
alasan 1) pembiyaan pendidikan, 2) peningkatan efektifitas dan efesiense
penyelenggaraan,3) redistribusi kekuatan politik, 4) peningakatan kualitas
pendidikan dan 5 ) peningakatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh
warga negara[15]
Belajar dari pengalaman bangsa-bangsa lain dalam pelaksanaan
desentraliasi pendidikan, Supriadi mengelompokkan sistem desentralisasi pengelolaan pendidikan menjadi empat
kemungkinan, yaitu:
a.
Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan
sentralistik tanpa disertai dengan manajemen berbasis sekolah
b.
Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan
desentralistik ke tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tetapi tidak diikuti
dengan manajemen berbasis sekolah
c.
Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan
sentralistik, tetapi pada saat yang sama mengembangkan manajemen berbasis
sekolah
d.
Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan desentarlistik
dan sekaligus melaksanakan manajemen berbasis sekolah
Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut
diatas, tampaknya sekarang Indonesia mengimplementasikan sistem keempat, yaitu
desentralisasi sistem pengelolaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah.
Namun demikian, dalam beberapa hal menyangkut pembiayaan pendidikan dan
kurikulum, masih cenderung tergantung pada keputusan-keputusan pemerintah
pusat.[16]
Meskipun tidak semua desentralisasi
pengelolaan pendidikan dan implementasi manajemen berbasis sekolah senantiasa
berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu lulusan lembaga pendidikan, perubahan
ke desentralisasi pengelolaan pendidikan ini telah menjadi tekat dan komitmen
bangsa Indonesia untuk dilakukan. Tekat dan komitmen ini diharapkan dapat menghapus
atau paling tidak mengurangi kelemahan-kelemahan reformasi pendidikan pada masa
masa sebelumnya, yaitu:[17]
1)
Hanya lebih memfokuskan pada perubahan pada tingkat
sistem dibandingkan dengan perbaikan pada level kelembagaan (sekolah),
2)
Perbaikan pendidikan lebih menekankan pada ketersediaan
input dari sistem, seperti fasilitas pendidikan dan buku-buku teks, bukan pada proses pembelajaran
dan partisipasi dalam pengambilan keputusan di level kelembagaan (sekolah),
3)
Perbaikan pendidikan kurang mengadaptasi kebutuhan masing
masing sekolah karena sekolah dianggap mempunyai karakteristik yang umum
Meskipun desentralisasi pengelolaan pendidikan sering dikaitkan dengan
efesiensi (misalnya oleh Degrauwe dan Varghese, 2000; Govinda, 2000; Griffiths,
2000 ), efesiensi tidak serta merta tercapai dengan diberlakukannya
desentralisasi pengelolaan pendidikan ( Tilaar, 1999). Apabila sekolah dapat
dikelola dengan optimal personalia yang profesional, pengambilan keputusan
dilakukan oleh pihak-pihak yang lebih dekat dan tahu tentang kebutuhan dan
potensi sekolah, maka diharapkan pengelolaan pendidikan di sekolah menjadi
efesien. Degrauwe dan varghese memberikan rambu-rambu bahwa sekolah yang
efesiense dapat ditinjau dari tiga faktor utama, yakni a) sekolah yang
menghasilkan lulusan yang baik, b) sekolah yang terkelola dengan baik ( well
managed), karena interaksi antara stakeholder saling menguatkan,
para guru giat mengajar, para orangtua
berkeinginan mengirim memasukkan anaknya kesekolah serta para siswa giat dalam
proses pembelajaran, c) sekolah yang mempunyai lulusan terbaik tetapi dengan
biaya yang paling rasional ( reasonable cost), terjangkau baik oleh
masyarakat sebagai individu maupun secara kelompok.[18]
Dengan demikian desentralisasi pendidikan merupakan era reformasi dalam
dunia pendidikan di negeri ini yang sebelumnya lebih di dominasi oleh
keputusan-keputusan dari pusat sehingga dalam hal ini lembaga pendidikan bisa
mengoptimalkan potensi daerah yang dimiliki untuk dikembangkan melalui proses
belajar mengajar
2.
Implikasi desentralisasi terhadap pengembangan pendidikan
Islam
Pendidikan
Islam di indonesia sebagai subsistem pendidikan nasional, secara implisit akan
mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Kenyataan seperti
ini dapat dipahami dari rumusan seminar pendidikan se-indonesia tahun 1960,
yang memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam ditujukan sebagai bimbingan
terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dan hikmah
mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua
ajaran islam. Dalam konteks ini Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan Islam
adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju
terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam[19]
Dari beberapa
ahli yang mendifinisikan pendidikan Islam, yang pada intinya dapat dirumuskan
sebagai “ proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta
didik melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan,
dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup
di dunia dan akhirat “[20]
Definisi
diatas memiliki lima unsur pokok pendidikan Islam, antara lain pertama,
prosses transinternalisasi, kedua pengetahuan dan nilai Islam, ketiga, kepada peserta didik, keempat melalui
upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan dan
pengembangan potensinya. Dan kelima, guna mencapai keselarasan dan
kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.[21]
Tujuan pendidikan
Islam maupun tujuan pendidikan nasional, tampaknya paling tidak terdapat dua
dimensi kesamaan yang ingin diwujudkan, yaitu;
a.
Dimensi trasendal (lebih dari hanya sekedar ukhrawi) yang berupa
ketakwaan, keimanan, dan keikhlasan
b.
Dimensi ukhrawi melalui nilai-nilai material sebagai sarananya, seperti pengetahuan, kecerdasan,
keterampilan, keintelektualan dan sebagainya[22]
Dengan demikian, keberhasilan pendidikan
Islam akan membantu keberhasilan pendidikan nasional. Begitu juga sebaliknya,
keberhasilan pendidikan nasional secara makro turut membantu pencapaian tujuan pendidikan
nasional. Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pendidikan Islam mestinya oleh
pemerintah dijadikan mitra untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.[23]
Pendidikan
Islam memang merupakan upaya pendidikan ajaran dan nilai-nilai islam agar
menjadi the way of life ( pandangan dan sikap hidup ) seseorang. Namun
demikian, menjadikan agama Islam sebagai pandangan dan sikap hidup akan
memiliki implikasi tertentu, baik posistif maupun negatif, sebab pendidikan
agama berpotensi untuk mengarah pada sikap toleran atau intoleren, berpotensi
untuk mewujudkan integrasi ( persatuan dan kesatuan ) atau disintegrasi
( perpecahan ) dalam kehidupan masyarakat. Fenomena tersebut akan banyak
ditentukan setidak-tidaknya oleh : (1) pandangan teologi agama dan doktrin
ajarannya; (2) sikap dan perilaku pemeluknya dalam memahami dan menghayati
agama tersebut; (3) lingkungan sosio-kultural yang mengelilinya; dan (4)
peranan dan pengaruh pemuka agama, termasuk guru agama, dalam mengarahkan
pengikutnya[24]
Menelaah posisi pendidikan Islam di dalam konteks reformasi pendidikan
nasional berdasarkan perkembangannya hingga saat ini, dapat ditemukan dan
direkomendasikan beberapa pola sebagai berikut:
1)
Pola tunggal
Dalam pola ini
hanya berlaku satu jenis sistem. Pada masa lalu kecenderungan ini memang
merupakan suaru arus kuat. Hal ini disebabkan karena politik pendidikan masa
itu mengharuskan setiap lembaga pendidikan menuju pada satu sistem atau satu
pola apabila lembaga tersebut ingin survive. Kebijakan-kebijakan sentralistis
mengharuskan berbagai jenis lembaga pendidikan serta sistem yang ada terpaksa
atau dipaksa untuk ber-conform teradap sistem yang telah ditentukan oleh
negara.
2)
Pola ganda
Pola berarti
pengakuan adanya hak hidup berbagai sistem di dalam sistem pendidkan nasional.
Di dalam pola ganda ini memang akan ditemui berbagai kendala yang klasik
seperti masalah pengawasan dan mutu. Pola ganda memang akan melahirkan masalah
siapa yang mengawasi dan standar apa yang akan dijadikan tolok ukur di dalam
mengatur sistem pendidikan nasional
3)
Pola simbiotik
Pola simbiotik ini
merupakan perluasan dari pola ganda. Di dalam pola ini diakui adanya berbagai
jenis lembaga pendiidkan yang hidup di dalam masyarakat indonesia. Hal ini
berarti pendidikan yang diselengarakan oleh negara, yang diselenggarakan oleh
masyarakat sendiri ( pendidikan swasta) termasuk pendidikan islam di dalam
bentuk madrasah, pesantren dan pendidikan tinggi Islam mempunyai hak hidup di
dalam pola ganda tersebut. Pola simbiotik mengharuskan adanya saling kerjasama
yang sinergis dari semua lembaga-lembaga pendidikan yang dimiliki oleh
masyarakat[25]
Dengan adanya beragam jenis lembaga
pendidikan pendidikan yang ada di dalam masyarakat maka perlu adanya otonomi
lembaga-lembaga pendidikan, yang dikenal dengan istilah school-based
management. Tanpa adanya otonomi pendidikan maka akan berlaku pola tunggal
sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Pendidikan Islam tidak mengenal pola
tunggal karena pendidikan Islam hidup dan dimiliki oleh masyarakat di mana
pendidikaan itu berada, oleh sebab itu pendidikan Islam mengenal manajemen yang
tumbuh dari bawah.[26]
Lembaga-lembaga pendidikan Islam yang
berada di daerah seperti madrasah ( negeri maupun swasta) merupakan
lembaga-lembaga yang otonom namun stategis. Oleh sebab itu, lembaga-lembaga
tersebut dapat dikembangkan menjadi lembaga-lembaga yang efesien dan dapat
mempergunakan berbagai sumber-sumber ( resources) pendidikan di daerahnya.[27]
Sementara itu, konsep desentralisasi dan
implikasinya yang dikemukakan oleh TIM teknis Bappenas yang bekerjasama dengan
bank dunia yang berkenaan dengan perencanaan pendidikan adalah “kebutuhan untuk
memperkenalkan model pendekatan kewilayahan yang bermula dari bawah dengan
melibatkan peran serta masyarakat semaksimal mungkin”[28]
Munculnya kebijakan tentang desentralisasi
pendidikan, sebagai implikasi dari pemberlakuan undang-undang republik
Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan peraturan
pemerintah nomor 25 tahun 200 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan
provinsi sebagai daerah otonom, sebenarnya merupakan angin segar bagi kehidupan
pendidikan Islam, karena kebijakan tersebut berarti mengembalikan pendidikan Islam
kepada habitatnya. Pergeseran pola sentralisasi ke desentralisasi dalam
pengelolaaan pendidikan ini merupakan upaya pemberdayaan pendidikan Islam dalam
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah, dan menyeluruh[29]
Berbarengan dengan kebijakan otonomi atau
desentralisasi tersebut, madrasah sebagai pengembang pendidikan Islam juga telah
memperoleh bantuan dari ADB Loan, yang berupa BEP ( basic education project)
untuk MI dan MTS dan DMAP ( develoipment madrasah Aliyah Project), yang
berusaha meningkatkan kualitas madrasah. Walaupun proyek tersebut masih banyak
diarahkan pada pengembangan madrasah negeri, tetapi agaknya mulai dapat
mencerahkan kehidupan madrasah itu sendiri. Hasilnya cukup menggembirakan
terutama dalam memenuhi tiga tuntutan minimal dalam peningkatan kualitas
madrasah, yaitu (1) bagaimana menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina
ruh atau praktik hidup keislaman; (2) bagaimana memperkokoh keberadaan madrasah
sehingga sederajat dengan sistem sekolah, (3) bagaimana madrasah merespon
tuntusan masa depan guna menghadapi perkembangan ipteks dan era globalisasi.
Dilihat dari fungsinya, maka pendidikan
agama bukan sekedar berfungsi sebagai upaya pelestarian ajaran dan nilai-nilai
agama Islam, tetapi juga berfungsi mendorong pengembangan kecerdasan dan
kreatifitas peserta didik, serta pengembangan tenaga yang produktif, inovatif
yang memiliki jiwa pesaing, sabar, rendah hati, menjaga diri ( self-esteem),
berempati, mampu mengendalikan diri/nafsu (self control), berakhlak
mulia, bersikap amanah dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankannya.
Dilihat dari nilai-nilai hidup yang dikembangkannya, maka pendidikaan Islam
disamping mengembangkan nilai-nilai etik relegius, juga mengembangkan
nilai-nilai hidup yang berupa nilai-nilai etik relegius, juga mengembankan
nilai-nilai hidup yang berupa nilai-nilai sosial atau persaudaraan ( lokal,
daerah, nasional, regional dan global), rasional-etik, efesien manusiawi,
kekuasaan untuk mengabdi, estetik kreatif, sehat sportif, dan informatif
bertanggung jawab[30]
Pengembangan dalam mata pelajaran pendidikan
Islam perlu di dukung oleh guru dan tenaga kependidikan yang memilki kompetensi
personal religius, sosial relegius, dan profesional religius, yang juga
mengembangkan kualitas IQ ( intelligent Quotient), EQ ( emotional
Quotient), CQ ( creativity Quotient), dan SQ ( Spiritual Quotient)
serta didukung oleh media atau sumber belajar dan / atau fasilitas, dan dana
yang memadai. Selain itu juga perlu diciptakan suasana lingkungan yang religius
yang kondusif untuk mendukung pengembangan IQ, EQ,CQ,SQ, serta pengembangan
semua bahan kajian atau mata pelajaran di dalam Pendidikan Islam[31]
Berikut ini akan diuraikan analisis SWOT
terhadap kebijakan desentralisasi pendidikan yang juga bisa menjadi pertimbangan
dalam pengembangan pendidikan Islam
1.
Kekuatan kebijakan desentralisasi
Kekuatan-kekuatan
desentralisasi pendidikan antara lain:[32]
a.
Sudah merupakan kebijakan populis
b.
Mendapat dukungan yang kuat dari berbagai pihak, khususnya dari DPR-RI
c.
Sebagai hal yang telah lama di tunggu-tunggu menyusul adanya perubahan
sosial politik
d.
Kesiapan anggaran yang cukup
e.
Efesiensi perjalanan anggran sebagai wujud pemangkasan
birokrasi
2.
Kelemahan kebijakan desentralisasi
Adapun kelemahan
yang mungkin timbul dalam implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan
melalui UU otonomi daerah, antara lain;[33]
a.
Kurang siapnya SDM daerah terpencil
b.
Tidak meratanya pendapatan asli daerah (PAD), khususnya daerah-daerah
miskin
c.
Mental korup yang telah membudaya dan mendarah daging
d.
Menimbulkan raja-raja kecil di daerah surplus
e.
Dijadikan komoditas
f.
Belum jelasnya pos-pos pendidikan, sehingga akan cukup merepotkan Depdiknas
dalam mengalokasikannya
Kelemahan-kelemahan diatas tentu harus dicarikan jalan keluarnya agar dapat
diminimilasi keberadannya
3.
Peluang implementasi kebijakan[34]
Setelah melihat
kekuatan sekaligus kelemahan dari kebijakan desentralisasi pendidikan, harus
dicari celah peluang keberhasilan dalam pelaksanaaanya. Mengingat kebijakan ini
lahir dari arus paling bawah ( grass roots), walaupun baru terlaksana
sekarang di era reformasi, kebijakan ini memiliki peluang yang cukup signifikan
dalam hal keberhasilannya karena telah menjaadi fokus perhatian dari berbagai
pihak. Oleh karena itu, dukungan dan kontrol dari masyarakat dapat terus
berjalan selama kebijakan ini digunakan
4.
Tantangan implementasi
Adapun tantangan yang harus
diperhitungkan dalam pengimplementasian kebijakan ini adalah munculnya
individu-individu/lembaga-lembaga serakah yang mencari kesempatan dalam
kesempitan.
Selain itu memberi pengertian kepada
lembaga di luar Depdiknas yang selama ini memperoleh budget dari depdiknas
untuk kepentingan kegiatan pelatihan/pendidikan. Hal ini harus dipertegas
sehingga tidak terjadi dualisme dalam anggaran pendidikan yang pada
akhirnya merugikan Depdiknas. [35]
Dengan
diberlakukannya desentralisasi pendidikan mempunyai peran yang signifikan
terhadap pengembangan pendidikan Islam, karena dengan adanya otonomi pendidikan
lembaga sekolah bisa lebih mandiri dan bisa mengembangkan pendidikan Islam
melalui pengembangan kurikulum untuk lebih menanamkan nilai-nilai ajaran Islam
kepada peserta didik.
KESIMPULAN
Dari uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia
2.
Alasan yang mendasari perlunya desentralisasi, antara
lain:
a.
Mendorong terwujudnya partisipasi dari bawah secara lebih luas
b.
Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi
c.
Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang, sehingga dapat
meningkatkan efesiensi
d.
Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal
e.
Mengakomodasi kepentingan politik
f.
Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif
3.
Desentralisasi pendidikan artinya terjadinya pelimpahan
kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan
mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di
bidang pendidikan
4.
Pergeseran pola sentralisasi ke desentralisasi dalam
pengelolaaan pendidikan merupakan upaya pemberdayaan pendidikan Islam dalam
peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah, dan menyeluruh
Dengan berubahnya pola penyelenggaraan pendididikan dari
model sentralistik ke desentralistik membawa angin perubahan bagi penyelenggaraan
pendidikan Islam untuk lebih mengembangkan potensi daerah yang bisa dikembangkan
melalui pembelajaran kepada peserta didik namun tentunya juga ada beberapa hal
yang masih perlu untuk di dicarikan jalan keluarnya, seperti sarana prsarana
sekolah yang masih belum menunjang, Sumber daya manusia yang belum merata,
tenaga pendidik yang perlu di tingkatkan kualitasnya, dan lain sebagainya
DAFTAR RUJUKAN
Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam Dalam Ssistem Pendidikan Nasional di
Indonesia ( (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004)
Hadiyanto. Mencari sosok Desentralisasi manajemen pendidikan di indonesia (
Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004)
Hasbullah Otonomi
Pendidikan. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006)
Muhaimin.
Rekonstruksi Pendidikan Islam (jakarta:rajawali pers, 2009)
Muhaimin. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)
Muhaimin. Manajemen Pendidikan:
Aplikasinya dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah/madrasah ( Jakarta:
kencana, 2009)
Tilaar, H.A.R. Membenahi
pendiidkan nasional ( Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
Suyanto. Ilmu Pendidikan
Islam ( Jakarta: kencana, 2006)
Sam M. Chan & tuti T. Sham. Kebijakan pendidikan era otonomi
daerah(jakarta; RajaGrafindo persada, 2005)
[1]
Hasbullah Otonomi Pendidikan.
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006) hlm 1
[2] Ibid hlm 2
[3] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam Dalam
Ssistem Pendidikan Nasional di Indonesia ( (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2004) hlm 3
[4] Ibid
[5] Hasbullah op.cit hlm 9-10
[6] H.A.R. Tilaar membenahi pendiidkan nasional (
Jakarta: Rineka Cipta, 2002) hlm 20
[7] Syarafudin. Efektifitas kebijakan Pendidikan (
jakarta: Rineka Cipta, 2008 ) hlm 70
[8] Hasbullah Ibid 12
[9] H.A.R. Tilaar loc.Cit hlm 20
[10]
Hasbullah op.cit hlm 13
[11] ibid hlm 14
[12] Hasbullah op.cit hlm 14
[13] Ibid hlm 15
[14] Syarafudin Op.cit hlm 156
[15] Hadiyanto. Mencari sosok Desentralisasi manajemen
pendidikan di indonesia ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004) hlm 47
[16] Hasbullah op.cit hlm 20
[17]
Hadiyanto Op. Cit hlm 50
[18] ibid hlm 51
[19] Hasbullah 156
[20] Suyanto. Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta: kencana,
2006) hlm 27
[21] Ibid hlm 28
[22] Hasbullah 157
[23] ibid
[24] Muhaimin Rekonstruksi Pendidikan Islam
(jakarta:rajawali pers, 2009) hlm 46
[25]
H.A.R. Tilaar opcit hlm 80
[26] H.A.R. Tilaar opcit hlm 82
[27] ibid hlm 83
[28]Muhaimin. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam
penyusunan rencana pengembangan sekolah/madrasah ( Jakarta: kencana, 2009) hlm
8
[29]
Muhaimin. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hlm 187
[30] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam Op.Cit 217
[31] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam op.cit hlm 217
[32] Sam M. Chan & Tuti T. Sham. Kebijakan
pendidikan era otonomi daerah(jakarta; RajaGrafindo persada, 2005) hlm 10
[33] ibid hlm 11
[34] Ibid
[35]
Sam M. Chan & Tuti T. Sham
Op.cit hlm 12