Minggu, 02 November 2014

DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM



DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAN IMPLIKASINYA
 TERHADAP PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM
Abstraksi
Menguatnya aspirasi bagi otonomisasi dan desentralisasi pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dalam penyelanggaraan pendidikan nasional, (1) kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba seragam, yang pada gilirannya mengabaikan keberagaman sesuai dengan realitas kondisi, ekonomi, budaya masyarakat Indonesia di berbagai daerah (2) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian target-target tertentu, seperti target kurikulum, yang pada gilirannya mengabaikan proses pembelajaran yang efektif dan mampu menjangkau seluruh ranah dan potensi anak didik
            Dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan mempunyai peran yang signifikan terhadap pengembangan pendidikan Islam, karena dengan adanya otonomi pendidikan lembaga sekolah bisa lebih mandiri dan bisa mengembangkan pendidikan Islam melalui pengembangan kurikulum untuk lebih menanamkan nilai-nilai ajaran Islam kepada peserta didik.
Kata kunci: desentralisasi pendidikan, pendidikan Islam
PENDAHULUAN
Dalam UU nomor 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (PROPENAS), dinyatakan bahwa ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu (1) mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai (2) mempersiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan mampu bersaing dengan pasar kerja global (3) sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memerhatikan keberagaman, memerhatikan kebutuhan daerah dan peserta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.[1]
Menguatnya aspirasi bagi otonomisasi dan desentralisasi pendidikan tidak terlepas dari kenyataan adanya kelemahan konseptual dalam penyelanggaraan pendidikan nasional, (1) kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba seragam, yang pada gilirannya mengabaikan keberagaman sesuai dengan realitas kondisi, ekonomi, budaya masyarakat Indonesia di berbagai daerah (2) kebijakan dan penyelenggaraan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian target-target tertentu, seperti target kurikulum, yang pada gilirannya mengabaikan proses pembelajaran yang efektif dan mampu menjangkau seluruh ranah dan potensi anak didik.[2]
Bicara tentang pendidikan Islam di negara kita, sebenarnya Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Menurut catatan sejarah masuknya Islam ke Indonesia dengan damai berbeda dengan daerah-daerah lain kedatangan Islam dilalui lewat peperangan, seperti Mesir, Irak persi dan beberapa daerah lainnya. Peranan para pedagang dan mubaligh sangat besar sekali andilnya dalam proses Islamisasi di Indonesia. Salah satu jalur proses Islamisasi itu adalah pendidikan.[3]
Hakikat pendidikan itu adalah pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan. Dengan demikian pendidikan Islam adalah proses pembentukan manusia ke arah yang dicita-citakan Islam.[4]
Dalam perjalanan panjang pendidikan Islam telah melewati tiga periode. Periode pertama sejak masuknya Islam sampai masuknya ide-ide pembaruan pendidikan Islam. Lembaga pendidikan Islam pada fase ini masih tergolong tradisional belum disentuh oleh ide-ide pembaruan. Selanjutnya awal abad keduapuluh, muncullah ide-ide pembaruan pendidikan Islam. Ada empat pokok pembaruan tersebut. Pertama isi (kurikulum), kedua metode, ketiga sistem, dan keempat manajemen.
Pendidikan Islam semakin kukuh kedudukannya setelah masuk dan inklusif dalam sistem pendidikan nasional yang diatur dalam UU no. 2 tahun 1989 yang selanjutnya diatur pula serangkaian, peraturan pemerintah yang berkenaan dengan pendidikan yang relevan dengan UU no. 20 Tahun 2003.
Sehubungan dengan telah diberlakukannya desentralisasi pendidikan di daerah-daerah, tentunya juga berimbas pada pendidikan Islam di lembaga-lembaga pendidikan.
PEMBAHASAN
1.         Pengertian Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia ( pasal 1 ayat (7) UU nomor 32 tahun 2004)
Tentang desentralisasi ini ada beberapa konsep yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:
a.    Dalam encyclopedia of the social science, Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah, baik yang menyangkut bidang legislatif, judikatif, atau administratif.
b.    Soejito, Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan
c.    Koswara, Pengertian desentralisasi pada dasarnya mempunyai makna bahwa melalui proses desentralisasi urusan-urusan pemerintahan yang semula termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat sebagian diserahkan kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehingga urusan tersebut beralih kepada dan menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah
                        Dari beberapa konsep diatas, dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan adanya penyerahan wewenang urusan-urusan yang semula menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan-urusan tersebut[5]
                        Ada beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi, antara lain:
1)   Mendorong terwujudnya partisipasi dari bawah secara lebih luas
2)   Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi
3)   Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang, sehingga dapat meningkatkan efesiensi
4)   Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal
5)   Mengakomodasi kepentingan politik
6)   Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif[6]
Sedangkan menurut Dalin, di banyak negara, sesungguhnya desentralisasi diarahkan dengan beberapa alasan, yaitu:[7]
a)    Produktivitas, dalam banyak kasus dapat dianalisis bahwa peningkatan produktivitas memainkan peran yang dinyatakan dalam istilah deregulasi, pengembangan manajemen, kebijakan baru dalam personal, pembangunan gedung sekolah, dan anggaran global yang tercakup dalam fleksibilitas
b)   Demokratisasi, demokratisasi di sini adalah membawa kemudahan pengambilan keputusan dalam pelayanan masyarakat dan melibatkan langsung para pengguna, seperti masyarakat memiliki langsung penciptaan rasa, memiliki peningkatan sekolah, dan peningkatan partisipasi orang tua sebagai warga negara
c)    Relevansi dan kualitas, teknologi sekolah atau kekayaan pengetahuan yang menjadi bentuk dari dasar pengajaran yang baik, tidak akan terwujud dan menjadi abstrak sekedar sebagai level keilmuan semata. Sementara kulitas tidak akan meningkat hanya disebabkan keputusan yang dibuat secara terpusat ataas dasar data penelitian tentang susunan pengajaran yang baik atau ciri bentuk sekolah yang baik. Kualitas dapat meningkat bila informasi baik, pendidikan terbaik dan penguasaan guru berpengalaman atas teori dan praktik untuk memecahkan dilema pengajaran.
       Kewenangan pengelolaan pendidikan berubah dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Desentarlisasi pendidikan berarti terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan[8]
       Menurut H.A.R. Tilaar ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital dan peningkatan daya saing bangsa[9]
       Berdasarkan PP nomor Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, pada kelompok bidang pendidikan dan kebudayaan disebutkan bahwa kewenangan pemerintah meliputi hal-hal berikut;
1)        Penetapan standar kompetensi siswa dan warga belajar, serta pengaturan kurikulum nasional dan penilain hasil belajar secara nasional, serta pedoman pelaksanaanya;
2)        Penetapan standar materi pelajaran pokok;
3)        Penetapan persyaratan perolehan dan penggunaan gelar akademik;
4)        Penetapan pedoman pembiayaan penyelenggaraan pendidikan;
5)        Penetapan persyaratan penerimaan, perpindahan, sertifikasi siswa, warga belajar dan mahaasiswa;
6)        Penetapan persyaratan peningkatan/zoning, pencarian, pemanfaatan, pemindahan, penggandaan, sistem pengamanan dan kepemilikan benda cagar budaya, serta persyaratan penelitian arkeologi;
7)        Pemanfaatan hasil penelitian arkeologi nasional serta pengelolaan museum nasional, galeri nasional, pemanfaatan naskah sumber arsip, dan monumen yang diakui secara internasional
8)        Penetapan kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif setiap tahun bagi pendidikan dasar, menengah, dan luar sekolah
9)        Pengaturan dan pengembangan pendidikan tinggi, pendidikan jarak jauh, serta pengaturan sekolah internasional
10)    Pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra indonesia[10]
              Sementara itu, kewenangan pemerintah provinsi meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)         Penetapan kebijakan tentang penerimaan siswa dan mahasiswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan/atau tidak mampu
b)        Penyediaan bantuan pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan luar sekolah
c)         Mendukung/membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi selain pengaturan kurikulum, akreditasi, dan pengangkatan tenaga akademis;
d)        Pertimbangan pembukuan dan penutupan perguruan tinggi
e)         Penyelenggaraan sekolah luar biasa dan balai pelatihan dan/ atau penataran guru;
f)         Penyelenggaraan museum provinsi, suaka peninggalan sejarah, kepurbakalaan, kajian sejarah dan nilai tradisional, serta pengembangan bahasa dan budaya daerah.[11]
Desentralisasi pendidikan merupakan sebuah sistem manajemen untuk mewujudkan pembangunan pendidikan yang menekankan ada kebhinekaan. Menurut santoso S. Hamijoyo, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan desentralisasi pendidikan, yaitu:
1.         Pola dan pelaksanaan manajemen harus demokratis
2.         Pemberdayaan masyarakat harus menjadi tujuan utama
3.         Peran serta masyarakat bukan hanya pada stakeholders, tetapi harus menjadi bagian mutlak dari sistem pengelolaan
4.         Pelayanan harus lebih cepat, efesien, efektif, melebihi pelayanan era sentralisasi demi kepentingan peserta didik dan rakyat banyak
5.         Keanekaragaman aspirasi dan nilai serta norma lokal harus dihargai dalam kerangka dan demi penguatan sistem pendidikan nasional[12]
                        Dalam praktiknya, desentralisasi pendidikan berbeda dengan desentralisasi bidang pemerintahan lainnya, kalau desentralisasi bidang-bidang pemerintahan lain berada pada pemerintahan di tingkat kabupaten/kota, maka desentralisasi di bidang pendidikan tidak berhenti pada tingkat kabupaten/kota, tetapi justru sampai pada lembaga pendidikan atau sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan. Dalam praktik desentralisasi pendidikan itulah maka dikembangkanlah yang dinamakan manajemen berbasis sekolah (MBS)[13]
                        Mulyasa menyatakan bahwa manajemen berbasis sekolah  merupakan suatu konsep yang menawarkan otonomi pada sekolah untuk menentukan kebijakan sekolah dalam rangka meningkatkan mutu efesiensi dan pemerataan pendidikan agar dapat mengakomodasi keinginan masyarakat setempat serta menjalin kerjasama yang erat antara sekolah, masyarakat dan pemerintah[14]
                       Desentralisasi pendidikan di indonesia di samping diakui sebagai kebijakan politis yang terkait dengan pendidikan, juga merupakan kebijakan yang terkait dengan banyak hal. Paque dan Lanmert ( 2000) menunjuk alasan-alasan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan yang sangat cocok untuk kondisi indonesia, karena alasan 1) pembiyaan pendidikan, 2) peningkatan efektifitas dan efesiense penyelenggaraan,3) redistribusi kekuatan politik, 4) peningakatan kualitas pendidikan dan 5 ) peningakatan inovasi dalam rangka pemuasan harapan seluruh warga negara[15]
                        Belajar dari pengalaman bangsa-bangsa lain dalam pelaksanaan desentraliasi pendidikan, Supriadi mengelompokkan sistem desentralisasi  pengelolaan pendidikan menjadi empat kemungkinan, yaitu:
a.         Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan sentralistik tanpa disertai dengan manajemen berbasis sekolah
b.         Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan desentralistik ke tingkat provinsi atau kabupaten/kota, tetapi tidak diikuti dengan manajemen berbasis sekolah
c.         Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan sentralistik, tetapi pada saat yang sama mengembangkan manajemen berbasis sekolah
d.        Suatu negara menganut sistem pengelolaan pendidikan desentarlistik dan sekaligus melaksanakan manajemen berbasis sekolah
       Dari kemungkinan-kemungkinan tersebut diatas, tampaknya sekarang Indonesia mengimplementasikan sistem keempat, yaitu desentralisasi sistem pengelolaan pendidikan dan manajemen berbasis sekolah. Namun demikian, dalam beberapa hal menyangkut pembiayaan pendidikan dan kurikulum, masih cenderung tergantung pada keputusan-keputusan pemerintah pusat.[16]
       Meskipun tidak semua desentralisasi pengelolaan pendidikan dan implementasi manajemen berbasis sekolah senantiasa berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu lulusan lembaga pendidikan, perubahan ke desentralisasi pengelolaan pendidikan ini telah menjadi tekat dan komitmen bangsa Indonesia untuk dilakukan. Tekat dan komitmen ini diharapkan dapat menghapus atau paling tidak mengurangi kelemahan-kelemahan reformasi pendidikan pada masa masa sebelumnya, yaitu:[17]
1)   Hanya lebih memfokuskan pada perubahan pada tingkat sistem dibandingkan dengan perbaikan pada level kelembagaan (sekolah),
2)   Perbaikan pendidikan lebih menekankan pada ketersediaan input dari sistem, seperti fasilitas pendidikan dan  buku-buku teks, bukan pada proses pembelajaran dan partisipasi dalam pengambilan keputusan di level kelembagaan (sekolah),
3)   Perbaikan pendidikan kurang mengadaptasi kebutuhan masing masing sekolah karena sekolah dianggap mempunyai karakteristik yang umum
Meskipun desentralisasi pengelolaan pendidikan sering dikaitkan dengan efesiensi (misalnya oleh Degrauwe dan Varghese, 2000; Govinda, 2000; Griffiths, 2000 ), efesiensi tidak serta merta tercapai dengan diberlakukannya desentralisasi pengelolaan pendidikan ( Tilaar, 1999). Apabila sekolah dapat dikelola dengan optimal personalia yang profesional, pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak-pihak yang lebih dekat dan tahu tentang kebutuhan dan potensi sekolah, maka diharapkan pengelolaan pendidikan di sekolah menjadi efesien. Degrauwe dan varghese memberikan rambu-rambu bahwa sekolah yang efesiense dapat ditinjau dari tiga faktor utama, yakni a) sekolah yang menghasilkan lulusan yang baik, b) sekolah yang terkelola dengan baik ( well managed), karena interaksi antara stakeholder saling menguatkan, para guru  giat mengajar, para orangtua berkeinginan mengirim memasukkan anaknya kesekolah serta para siswa giat dalam proses pembelajaran, c) sekolah yang mempunyai lulusan terbaik tetapi dengan biaya yang paling rasional ( reasonable cost), terjangkau baik oleh masyarakat sebagai individu maupun secara kelompok.[18]
Dengan demikian desentralisasi pendidikan merupakan era reformasi dalam dunia pendidikan di negeri ini yang sebelumnya lebih di dominasi oleh keputusan-keputusan dari pusat sehingga dalam hal ini lembaga pendidikan bisa mengoptimalkan potensi daerah yang dimiliki untuk dikembangkan melalui proses belajar mengajar
2.         Implikasi desentralisasi terhadap pengembangan pendidikan Islam
Pendidikan Islam di indonesia sebagai subsistem pendidikan nasional, secara implisit akan mencerminkan ciri-ciri kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Kenyataan seperti ini dapat dipahami dari rumusan seminar pendidikan se-indonesia tahun 1960, yang memberikan pengertian bahwa pendidikan Islam ditujukan sebagai bimbingan terhadap pertumbuhan rohani dan jasmani menurut ajaran Islam dan hikmah mengarahkan, mengajarkan, melatih, mengasuh, dan mengawasi berlakunya semua ajaran islam. Dalam konteks ini Ahmad D. Marimba mengemukakan bahwa pendidikan Islam adalah bimbingan jasmani rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam[19]
Dari beberapa ahli yang mendifinisikan pendidikan Islam, yang pada intinya dapat dirumuskan sebagai “ proses transinternalisasi pengetahuan dan nilai Islam kepada peserta didik melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan, dan pengembangan potensinya, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat “[20]
Definisi diatas memiliki lima unsur pokok pendidikan Islam, antara lain pertama, prosses transinternalisasi, kedua pengetahuan dan nilai Islam, ketiga,  kepada peserta didik, keempat melalui upaya pengajaran, pembiasaan, bimbingan, pengasuhan, pengawasan dan pengembangan potensinya. Dan kelima, guna mencapai keselarasan dan kesempurnaan hidup di dunia dan akhirat.[21]
Tujuan pendidikan Islam maupun tujuan pendidikan nasional, tampaknya paling tidak terdapat dua dimensi kesamaan yang ingin diwujudkan, yaitu;
a.    Dimensi trasendal (lebih dari hanya sekedar ukhrawi) yang berupa ketakwaan, keimanan, dan keikhlasan
b.    Dimensi ukhrawi melalui nilai-nilai material sebagai sarananya, seperti pengetahuan, kecerdasan, keterampilan, keintelektualan dan sebagainya[22]
       Dengan demikian, keberhasilan pendidikan Islam akan membantu keberhasilan pendidikan nasional. Begitu juga sebaliknya, keberhasilan pendidikan nasional secara makro turut membantu pencapaian tujuan pendidikan nasional. Oleh sebab itu, keberadaan lembaga pendidikan Islam mestinya oleh pemerintah dijadikan mitra untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.[23]
Pendidikan Islam memang merupakan upaya pendidikan ajaran dan nilai-nilai islam agar menjadi the way of life ( pandangan dan sikap hidup ) seseorang. Namun demikian, menjadikan agama Islam sebagai pandangan dan sikap hidup akan memiliki implikasi tertentu, baik posistif maupun negatif, sebab pendidikan agama berpotensi untuk mengarah pada sikap toleran atau intoleren, berpotensi untuk mewujudkan integrasi ( persatuan dan kesatuan ) atau disintegrasi ( perpecahan ) dalam kehidupan masyarakat. Fenomena tersebut akan banyak ditentukan setidak-tidaknya oleh : (1) pandangan teologi agama dan doktrin ajarannya; (2) sikap dan perilaku pemeluknya dalam memahami dan menghayati agama tersebut; (3) lingkungan sosio-kultural yang mengelilinya; dan (4) peranan dan pengaruh pemuka agama, termasuk guru agama, dalam mengarahkan pengikutnya[24]
Menelaah posisi pendidikan Islam di dalam konteks reformasi pendidikan nasional berdasarkan perkembangannya hingga saat ini, dapat ditemukan dan direkomendasikan beberapa pola sebagai berikut:
1)        Pola tunggal
Dalam pola ini hanya berlaku satu jenis sistem. Pada masa lalu kecenderungan ini memang merupakan suaru arus kuat. Hal ini disebabkan karena politik pendidikan masa itu mengharuskan setiap lembaga pendidikan menuju pada satu sistem atau satu pola apabila lembaga tersebut ingin survive. Kebijakan-kebijakan sentralistis mengharuskan berbagai jenis lembaga pendidikan serta sistem yang ada terpaksa atau dipaksa untuk ber-conform teradap sistem yang telah ditentukan oleh negara.
2)        Pola ganda
Pola berarti pengakuan adanya hak hidup berbagai sistem di dalam sistem pendidkan nasional. Di dalam pola ganda ini memang akan ditemui berbagai kendala yang klasik seperti masalah pengawasan dan mutu. Pola ganda memang akan melahirkan masalah siapa yang mengawasi dan standar apa yang akan dijadikan tolok ukur di dalam mengatur sistem pendidikan nasional
3)        Pola simbiotik
Pola simbiotik ini merupakan perluasan dari pola ganda. Di dalam pola ini diakui adanya berbagai jenis lembaga pendiidkan yang hidup di dalam masyarakat indonesia. Hal ini berarti pendidikan yang diselengarakan oleh negara, yang diselenggarakan oleh masyarakat sendiri ( pendidikan swasta) termasuk pendidikan islam di dalam bentuk madrasah, pesantren dan pendidikan tinggi Islam mempunyai hak hidup di dalam pola ganda tersebut. Pola simbiotik mengharuskan adanya saling kerjasama yang sinergis dari semua lembaga-lembaga pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat[25]
     Dengan adanya beragam jenis lembaga pendidikan pendidikan yang ada di dalam masyarakat maka perlu adanya otonomi lembaga-lembaga pendidikan, yang dikenal dengan istilah school-based management. Tanpa adanya otonomi pendidikan maka akan berlaku pola tunggal sebagaimana yang telah dijelaskan diatas. Pendidikan Islam tidak mengenal pola tunggal karena pendidikan Islam hidup dan dimiliki oleh masyarakat di mana pendidikaan itu berada, oleh sebab itu pendidikan Islam mengenal manajemen yang tumbuh dari bawah.[26]
     Lembaga-lembaga pendidikan Islam yang berada di daerah seperti madrasah ( negeri maupun swasta) merupakan lembaga-lembaga yang otonom namun stategis. Oleh sebab itu, lembaga-lembaga tersebut dapat dikembangkan menjadi lembaga-lembaga yang efesien dan dapat mempergunakan berbagai sumber-sumber ( resources) pendidikan di daerahnya.[27]
     Sementara itu, konsep desentralisasi dan implikasinya yang dikemukakan oleh TIM teknis Bappenas yang bekerjasama dengan bank dunia yang berkenaan dengan perencanaan pendidikan adalah “kebutuhan untuk memperkenalkan model pendekatan kewilayahan yang bermula dari bawah dengan melibatkan peran serta masyarakat semaksimal mungkin”[28]
     Munculnya kebijakan tentang desentralisasi pendidikan, sebagai implikasi dari pemberlakuan undang-undang republik Indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 200 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, sebenarnya merupakan angin segar bagi kehidupan pendidikan Islam, karena kebijakan tersebut berarti mengembalikan pendidikan Islam kepada habitatnya. Pergeseran pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaaan pendidikan ini merupakan upaya pemberdayaan pendidikan Islam dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah, dan menyeluruh[29]
     Berbarengan dengan kebijakan otonomi atau desentralisasi tersebut, madrasah sebagai pengembang pendidikan Islam juga telah memperoleh bantuan dari ADB Loan, yang berupa BEP ( basic education project) untuk MI dan MTS dan DMAP ( develoipment madrasah Aliyah Project), yang berusaha meningkatkan kualitas madrasah. Walaupun proyek tersebut masih banyak diarahkan pada pengembangan madrasah negeri, tetapi agaknya mulai dapat mencerahkan kehidupan madrasah itu sendiri. Hasilnya cukup menggembirakan terutama dalam memenuhi tiga tuntutan minimal dalam peningkatan kualitas madrasah, yaitu (1) bagaimana menjadikan madrasah sebagai wahana untuk membina ruh atau praktik hidup keislaman; (2) bagaimana memperkokoh keberadaan madrasah sehingga sederajat dengan sistem sekolah, (3) bagaimana madrasah merespon tuntusan masa depan guna menghadapi perkembangan ipteks dan era globalisasi.
     Dilihat dari fungsinya, maka pendidikan agama bukan sekedar berfungsi sebagai upaya pelestarian ajaran dan nilai-nilai agama Islam, tetapi juga berfungsi mendorong pengembangan kecerdasan dan kreatifitas peserta didik, serta pengembangan tenaga yang produktif, inovatif yang memiliki jiwa pesaing, sabar, rendah hati, menjaga diri ( self-esteem), berempati, mampu mengendalikan diri/nafsu (self control), berakhlak mulia, bersikap amanah dalam menjalankan tugas-tugas yang dibebankannya. Dilihat dari nilai-nilai hidup yang dikembangkannya, maka pendidikaan Islam disamping mengembangkan nilai-nilai etik relegius, juga mengembangkan nilai-nilai hidup yang berupa nilai-nilai etik relegius, juga mengembankan nilai-nilai hidup yang berupa nilai-nilai sosial atau persaudaraan ( lokal, daerah, nasional, regional dan global), rasional-etik, efesien manusiawi, kekuasaan untuk mengabdi, estetik kreatif, sehat sportif, dan informatif bertanggung jawab[30]
     Pengembangan dalam mata pelajaran pendidikan Islam perlu di dukung oleh guru dan tenaga kependidikan yang memilki kompetensi personal religius, sosial relegius, dan profesional religius, yang juga mengembangkan kualitas IQ ( intelligent Quotient), EQ ( emotional Quotient), CQ ( creativity Quotient), dan SQ ( Spiritual Quotient) serta didukung oleh media atau sumber belajar dan / atau fasilitas, dan dana yang memadai. Selain itu juga perlu diciptakan suasana lingkungan yang religius yang kondusif untuk mendukung pengembangan IQ, EQ,CQ,SQ, serta pengembangan semua bahan kajian atau mata pelajaran di dalam Pendidikan Islam[31]           
     Berikut ini akan diuraikan analisis SWOT terhadap kebijakan desentralisasi pendidikan yang juga bisa menjadi pertimbangan dalam pengembangan pendidikan Islam
1.                  Kekuatan kebijakan desentralisasi
Kekuatan-kekuatan desentralisasi pendidikan antara lain:[32]
a.         Sudah merupakan kebijakan populis
b.        Mendapat dukungan yang kuat dari berbagai pihak, khususnya dari DPR-RI
c.         Sebagai hal yang telah lama di tunggu-tunggu menyusul adanya perubahan sosial politik
d.        Kesiapan anggaran yang cukup
e.         Efesiensi perjalanan anggran sebagai wujud pemangkasan birokrasi
2.                  Kelemahan kebijakan desentralisasi
Adapun kelemahan yang mungkin timbul dalam implementasi kebijakan desentralisasi pendidikan melalui UU otonomi daerah, antara lain;[33]
a.         Kurang siapnya SDM daerah terpencil
b.        Tidak meratanya pendapatan asli daerah (PAD), khususnya daerah-daerah miskin
c.         Mental korup yang telah membudaya dan mendarah daging
d.        Menimbulkan raja-raja kecil di daerah surplus
e.         Dijadikan komoditas
f.         Belum jelasnya pos-pos pendidikan, sehingga akan cukup merepotkan Depdiknas dalam mengalokasikannya
Kelemahan-kelemahan diatas tentu harus dicarikan jalan keluarnya agar dapat diminimilasi keberadannya
3.        Peluang implementasi kebijakan[34]
Setelah melihat kekuatan sekaligus kelemahan dari kebijakan desentralisasi pendidikan, harus dicari celah peluang keberhasilan dalam pelaksanaaanya. Mengingat kebijakan ini lahir dari arus paling bawah ( grass roots), walaupun baru terlaksana sekarang di era reformasi, kebijakan ini memiliki peluang yang cukup signifikan dalam hal keberhasilannya karena telah menjaadi fokus perhatian dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dukungan dan kontrol dari masyarakat dapat terus berjalan selama kebijakan ini digunakan
4.        Tantangan implementasi
        Adapun tantangan yang harus diperhitungkan dalam pengimplementasian kebijakan ini adalah munculnya individu-individu/lembaga-lembaga serakah yang mencari kesempatan dalam kesempitan.
        Selain itu memberi pengertian kepada lembaga di luar Depdiknas yang selama ini memperoleh budget dari depdiknas untuk kepentingan kegiatan pelatihan/pendidikan. Hal ini harus dipertegas sehingga tidak terjadi dualisme dalam anggaran pendidikan yang pada akhirnya merugikan Depdiknas. [35]
Dengan diberlakukannya desentralisasi pendidikan mempunyai peran yang signifikan terhadap pengembangan pendidikan Islam, karena dengan adanya otonomi pendidikan lembaga sekolah bisa lebih mandiri dan bisa mengembangkan pendidikan Islam melalui pengembangan kurikulum untuk lebih menanamkan nilai-nilai ajaran Islam kepada peserta didik.
KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

1.    Desentralisasi diartikan sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik Indonesia
2.    Alasan yang mendasari perlunya desentralisasi, antara lain:
a.    Mendorong terwujudnya partisipasi dari bawah secara lebih luas
b.    Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi
c.    Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang, sehingga dapat meningkatkan efesiensi
d.   Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal
e.    Mengakomodasi kepentingan politik
f.     Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif

3.    Desentralisasi pendidikan artinya terjadinya pelimpahan kekuasaan dan wewenang yang lebih luas kepada daerah untuk membuat perencanaan dan mengambil keputusannya sendiri dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi di bidang pendidikan
4.    Pergeseran pola sentralisasi ke desentralisasi dalam pengelolaaan pendidikan merupakan upaya pemberdayaan pendidikan Islam dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah, dan menyeluruh
Dengan berubahnya pola penyelenggaraan pendididikan dari model sentralistik ke desentralistik membawa angin perubahan bagi penyelenggaraan pendidikan Islam untuk lebih mengembangkan potensi daerah yang bisa dikembangkan melalui pembelajaran kepada peserta didik namun tentunya juga ada beberapa hal yang masih perlu untuk di dicarikan jalan keluarnya, seperti sarana prsarana sekolah yang masih belum menunjang, Sumber daya manusia yang belum merata, tenaga pendidik yang perlu di tingkatkan kualitasnya, dan lain sebagainya

DAFTAR RUJUKAN

Daulay, Haidar Putra. Pendidikan Islam Dalam Ssistem Pendidikan Nasional di Indonesia ( (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004)
Hadiyanto. Mencari sosok Desentralisasi manajemen pendidikan di indonesia ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004)
Hasbullah Otonomi Pendidikan. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006)
Muhaimin. Rekonstruksi Pendidikan Islam (jakarta:rajawali pers, 2009)
Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010)
Muhaimin. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah/madrasah ( Jakarta: kencana, 2009)
Tilaar, H.A.R. Membenahi pendiidkan nasional ( Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
Suyanto. Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta: kencana, 2006)
Sam M. Chan & tuti T. Sham. Kebijakan pendidikan era otonomi daerah(jakarta; RajaGrafindo persada, 2005)


[1] Hasbullah Otonomi Pendidikan. (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006) hlm 1
[2]  Ibid hlm 2
[3] Haidar Putra Daulay. Pendidikan Islam Dalam Ssistem Pendidikan Nasional di Indonesia ( (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2004) hlm 3
[4] Ibid
[5] Hasbullah op.cit hlm 9-10
[6] H.A.R. Tilaar membenahi pendiidkan nasional ( Jakarta: Rineka Cipta, 2002) hlm 20
[7] Syarafudin. Efektifitas kebijakan Pendidikan ( jakarta: Rineka Cipta, 2008 ) hlm 70
[8] Hasbullah Ibid 12
[9] H.A.R. Tilaar loc.Cit hlm 20
[10] Hasbullah op.cit hlm 13
[11] ibid hlm 14
[12] Hasbullah op.cit hlm 14
[13] Ibid hlm 15
[14] Syarafudin Op.cit hlm 156
[15] Hadiyanto. Mencari sosok Desentralisasi manajemen pendidikan di indonesia ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004) hlm 47
[16] Hasbullah op.cit hlm 20
[17] Hadiyanto Op. Cit hlm 50
[18] ibid hlm 51
[19] Hasbullah 156
[20] Suyanto. Ilmu Pendidikan Islam ( Jakarta: kencana, 2006) hlm 27
[21] Ibid hlm 28
[22] Hasbullah 157
[23] ibid
[24] Muhaimin Rekonstruksi Pendidikan Islam (jakarta:rajawali pers, 2009) hlm 46
[25] H.A.R. Tilaar opcit hlm 80
[26] H.A.R. Tilaar opcit  hlm 82
[27] ibid hlm 83
[28]Muhaimin. Manajemen Pendidikan: Aplikasinya dalam penyusunan rencana pengembangan sekolah/madrasah ( Jakarta: kencana, 2009) hlm 8
[29] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010) hlm 187
[30] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Op.Cit 217
[31] Muhaimin. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam op.cit hlm 217
[32] Sam M. Chan & Tuti T. Sham. Kebijakan pendidikan era otonomi daerah(jakarta; RajaGrafindo persada, 2005) hlm 10
[33] ibid hlm 11
[34] Ibid
[35] Sam M. Chan & Tuti T. Sham Op.cit  hlm 12